Misteri Kematian Raymond di Jembatan Kaca: Autopsi Sementara Ungkap Dugaan Pembunuhan

Kuasa hukum keluarga korban, Raymond Wirya Arifin (19), dari Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (LBH IPTI), Samatha Putra

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kuasa hukum keluarga korban, Raymond Wirya Arifin (19), dari Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (LBH IPTI), Samatha Putra, mengungkapkan perkembangan terbaru penyelidikan kasus dugaan pembunuhan di Tangerang tersebut. Kasus ini hingga kini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.

Menurut Samatha, keluarga korban kembali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota terkait laporan orang hilang yang dibuat pada 17 Juli 2025. Laporan tersebut dibuat sehari sebelum jenazah Raymond ditemukan di Jembatan Kaca, Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

“Per hari ini dan dua minggu sebelumnya memang ada panggilan dari Polres Tangerang Kota. Pertama ayah korban yang diperiksa, dan hari ini ibu serta kakak korban yang dimintai keterangan,” ujar Samatha kepada para Jurnalis saat ditemui di Tangcity Mall, pada Kamis, 6 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan kepolisian masih berfokus pada kronologi hilangnya Raymond. Hal ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

“Antara ayah, ibu, dan kakaknya semua diminta menceritakan kronologi. Dari tanggal 16 Juli Raymond berangkat dari rumah, katanya ke kampus, tapi malamnya teman bilang Raymond tidak ke kampus,” jelasnya.

BACA JUGA  : Misteri Kematian Raymond: Hasil Otopsi Tegaskan Bukan Bunuh Diri, Polisi Diminta Usut Tuntas

Samatha juga menyebutkan keluarga telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik. Beberapa di antaranya termasuk hasil autopsi sementara, surat keterangan kematian, dan hasil pelacakan koordinat ponsel milik Raymond.

“Dari hasil tracking, diketahui ada beberapa titik koordinat pergerakan dari sore tanggal 16 sampai subuh tanggal 17 Juli, termasuk di sekitaran Kali Cisadane,” katanya.

Terkait hasil autopsi sementara, Samatha menyebut penyebab kematian Raymond tertulis sebagai penganiayaan/pembunuhan. Ia menegaskan keluarga meyakini bahwa Raymond menjadi korban tindak kejahatan.

“Di situ memang tertulis sebab kematiannya penganiayaan garis miring pembunuhan. Jadi dari keluarga kami meyakini Raymond adalah korban pembunuhan,” tegasnya.

BACA JUGA  : Polsek Pinang Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Berat di Pandeglang, Dua Pelaku Lain Masih Buron

Namun, Samatha juga menuturkan adanya perbedaan hasil antara visum sementara dan autopsi sementara. Hasil visum menyebut korban meninggal karena tenggelam, tetapi ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Dalam visum sementara disebutkan penyebab kematian adalah tenggelam karena ditemukan air di paru-parunya. Tapi ada juga rembesan darah di bagian leher, bahu, dan kepala,” ungkapnya.

Pihak Polsek Karawaci disebut masih memegang dokumen visum sementara, sedangkan hasil autopsi final belum diterbitkan secara resmi. Samatha mengatakan keluarga menunggu kejelasan dari pihak dokter forensik Polres Tangerang Kota.

“Informasi terakhir, hasil autopsi sudah ada, hanya menunggu tanda tangan dokter forensik Polres Tangerang Kota,” ujarnya.

BACA JUGA  : Ledakan Tabung Gas Warung Nasi di Karang Tengah, Pasutri jadi Korban

Sebagai kuasa hukum, Samatha berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan. Ia menegaskan keluarga korban hanya menginginkan keadilan bagi Raymond.

Kasus kematian Raymond yang ditemukan tak bernyawa di bawah Jembatan Kaca pada 18 Juli 2025 masih menyisakan tanda tanya besar. Pihak keluarga bersama kuasa hukum berharap agar hasil autopsi final segera diumumkan dan pelaku dapat segera diungkap oleh kepolisian.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.