KOTA SERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Seorang anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Golkar berinisial TRF resmi ditahan Polda Banten atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan menggunakan cek kosong senilai Rp 350 juta.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan penahanan tersebut.
“Iya betul, kasus penipuan inisial TRF. Sejak kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Banten,” ujarnya, pada Selasa, 15 April 2025.,
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kasus bermula dari kerja sama pemesanan beton ready mix antara CV Prisma Kencana milik TRF dan PT Sinar Dinamika Beton. TRF, yang bertindak sebagai Direktur, memberikan satu lembar cek senilai Rp 350 juta sebagai alat pembayaran.
“Barang sudah dikirim oleh pihak supplier, tapi ketika cek dicairkan oleh PT Sinar Dinamika, ternyata tidak bisa dicairkan karena saldo tidak mencukupi,” kata Dian.
Kejadian tersebut berlangsung pada Februari 2024 di Kota Cilegon. Pihak PT Sinar Dinamika Beton telah melaporkan kasus ini ke Polda Banten sejak Juli 2024, setelah TRF tak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran.
“Tidak ada upaya pengembalian dari tersangka,” tegas Dian.
Atas perbuatannya, TRF dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.








