TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Unit Reskrim Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Seorang pria berinisial RR (23) ditangkap setelah diduga mencuri dua unit sepeda motor dengan modus menukar pelat nomor kendaraan dan memanfaatkan kartu parkir yang ditinggalkan pemilik motor, pada Senin, 29 Juni 2026.
Kapolsek Teluknaga, IPTU Kevin Hotlando, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda CB150R milik korban yang diparkir di Tower Beppu Apartemen Tokyo Riverside PIK 2.
Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan mengumpulkan sejumlah petunjuk di lokasi.
“Berbekal laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta menganalisis sejumlah petunjuk di lokasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui dan pelaku diamankan pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Apartemen Tokyo Riverside,” ujar Kevin.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memiliki cara khusus untuk mengelabui sistem parkir apartemen. Ia mencari sepeda motor yang kartu parkirnya masih tertinggal di dashboard, lalu mengambil pelat nomor dari kendaraan lain yang sesuai dengan kartu parkir tersebut.
Pelat nomor itu kemudian dipasang pada motor incarannya agar identitas kendaraan tampak sesuai saat keluar dari area parkir. Pelaku juga memilih motor yang terlihat sudah lama tidak digunakan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Setelah menentukan target, pelaku merusak kabel kontak menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan. Motor kemudian dihidupkan dan dibawa keluar seolah-olah merupakan kendaraan miliknya sendiri.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kartu parkir di motor. Setelah pelat nomor ditukar, pelaku merusak kabel kontak dan membawa kendaraan keluar seolah-olah motor tersebut miliknya,” jelas Kevin.
Polisi mengungkap tersangka telah mencuri dua sepeda motor di lokasi yang sama, yakni Honda CB150R dan Yamaha R15. Kedua kendaraan tersebut kemudian dijual di lokasi berbeda dengan harga jutaan rupiah.
Motor Honda CB150R dijual melalui transaksi cash on delivery (COD) di kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat, seharga Rp5 juta. Sementara Yamaha R15 dijual melalui Marketplace Facebook di wilayah Sukabumi dengan harga Rp5,8 juta.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa BPKB, STNK, kunci asli kendaraan, telepon genggam milik pelaku, pisau cutter, obeng, kunci letter L, kunci palsu, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian. Penyidik kini masih memburu keberadaan dua sepeda motor hasil curian yang telah berpindah tangan.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan hasil curian yang telah berpindah tangan serta menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Kevin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di area parkir umum maupun apartemen. Ia mengingatkan agar tidak meninggalkan kartu parkir, kunci, maupun barang berharga di dalam kendaraan.
“Jangan pernah meninggalkan kartu parkir, kunci, maupun barang berharga di dalam kendaraan. Gunakan kunci pengaman tambahan apabila diperlukan dan segera laporkan kepada petugas keamanan atau Kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal,” ujar Jauhari.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan darurat 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan dugaan tindak pidana. Menurutnya, laporan yang cepat dari masyarakat akan memudahkan petugas mengambil tindakan sehingga potensi kerugian dapat diminimalkan.










