TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID- Jajaran Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial N (21) ditangkap bersama barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Exymer.
Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Azis Al Rais, S.H., pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
“Dari hasil penggeledahan, tim kami menemukan 130 butir Tramadol dan 90 butir Exymer, uang tunai Rp37.000 hasil penjualan, serta satu unit handphone. Obat-obatan tersebut siap untuk diedarkan oleh pelaku,” ungkap Kapolsek.
Pelaku mengaku menjual obat keras tersebut tanpa izin resmi. Atas tindakannya, ia dijerat pasal 453 dan/atau 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Laporkan segera jika menemukan praktik serupa,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., memastikan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar obat terlarang.
“Kami berkomitmen akan terus melakukan tindakan hukum bagi pengedar obat terlarang untuk menjamin aman dan tertibnya Kamtibmas khususnya di wilayah hukum Tangerang Kota, dan apabila masyarakat mengetahui adanya gangguan kamtibmas, pelanggaran hukum dapat menghubungi Call Center bebas pulsa di 110,” jelasnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Neglasari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya untuk menjaga masyarakat tetap aman dan terbebas dari peredaran obat-obatan berbahaya.








