TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Jajaran Polsek Cipondoh mengungkap praktik penjualan obat-obatan daftar G yang dilakukan ilegal di sebuah toko olahraga kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Ironisnya, tempat yang seharusnya digunakan untuk aktivitas olahraga justru disalahgunakan sebagai lokasi transaksi obat keras tanpa resep dokter.
“Informasi masyarakat yang menyebut adanya toko olahraga yang disalahgunakan untuk menjual obat keras tanpa resep dokter,” ujar Kapolsek Cipondoh AKBP Hidayat Iwan Irawan kepada wartawan, pada Kamis, 11 September 2025.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 10 September 2025 malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pemuda asal Aceh, yakni RA alias Dekkan (24) dan JD alias Dul (20). Dari tangan keduanya, petugas menyita ratusan butir obat-obatan terlarang.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 96 butir tramadol, 122 butir hexymer, 5 butir tryxeh, dua handphone, serta uang hasil penjualan Rp 153 ribu,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan, kedua pelaku baru dua hari menjalankan bisnis ilegal tersebut. Mereka mengaku hanya sebagai perantara dari seseorang berinisial T alias Tulang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di Aceh.
Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Polsek Cipondoh. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang marak disalahgunakan, terutama di kalangan remaja. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.








