KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Marinus Gea, anggota DPR RI Komisi XIII,memberikan pandangannya perihal keputusan terkait Amnesti dan Abolisi yang baru-baru ini diberikan Presiden Prabowo kepada Haso Kristyanto dan Tom Lembong.
Dalam perspektif Pancasila, Ia menilai pemberian abolisi dan amnesti dianggap sebagai instrumen hukum yang bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan perdamaian, dengan prinsip keadilan sebagai prioritas, demi kepentingan nasional.
“Kalau kita menyakini bahwa Pancasila itu sumber dari segala sumber hukum di negara kita. Maka UUD 1945 adalah bersumber dari nilai-nilai Pancasila, yang mengatur, mengamanatkan, dan mengamalkan nilai Pancasila,” ungkapnya Kamis 7 Agustus 2025 di Auditorium UNIPI Tangerang.
Marinus memaparkan pandangannya dihadapan ratusan peserta sosialiasasi Penguatan Relawan Kebajikan Pancasila bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Sebagai misi untuk tetap melestarikan nilai dan pengamalan Pancasila sebagai ideologi atau jatidiri bangsa. “Kami lakukan ini (sosialisasi) agar para generasi muda tidak mudah dipecah belah atau di adu domba,” jelasnya.
Sementara, Direktur Jaringan dan Pembudayaan BPIP, Toto Purbiyanto berharap para relawan kebajikan yang ikut serta dalam kegiatan ini dapat mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam tindakan nyata di lingkungannya.
Pemahaman yang mendalam tentang Pancasila diharapkan dapat mencegah berbagai permasalahan sosial. Contohnya seperti kasus perundungan dan intoleransi yang sering terjadi di tengah masyarakat.










