KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Dua orang pelaku yang diduga pengedar narkoba ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah kontrakan di Jalan Cicayur 1, Desa Pagedangan, Kelurahan Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. penangkapan pengedar narkoba tangerang
Dua pelaku tersebut diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram. penangkapan pengedar narkoba tangerang
Pelaku berinisial H (45) dan AF (77) dibekuk petugas di dalam kontrakan empat pintu pada Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. penangkapan pengedar narkoba tangerang
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah tinggal di kontrakan tersebut selama lebih dari satu bulan. Setelah satu minggu pengintaian, kami mendapati pelaku akan melakukan transaksi sabu. Petugas kami langsung melakukan penangkapan,” ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak di lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan, ditemukan 20 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina warna kuning merek Guanyinwang, dengan berat total 20 kg.
Menurut Kombes Donald, tersangka AF adalah residivis yang sudah keluar dari penjara sebanyak tiga kali. Sementara H mengaku hanya diajak AF untuk mengantarkan barang tersebut.
“Satu tersangka berperan sebagai pengedar. Kami masih menyelidiki lebih lanjut mengenai asal-usul 20 bungkus sabu ini,” jelasnya.

Pemilik kontrakan, Sugio, mengatakan bahwa pelaku baru mengontrak sehari di lokasi tersebut. Sebelumnya, kontrakan itu baru saja ditinggalkan oleh penyewa lain.
“Tersangka baru saja mencari kontrakan siang ini. Kami tidak tahu secara pasti mengenai identitas tersangka. Biasanya, kami selalu meminta KTP setiap penyewa, namun pelaku ini selalu beralasan nanti dan nanti,” kata Sugio.









