KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota selama operasi pada Mei 2025. Para pelaku diketahui merupakan bagian dari kelompok spesialis curanmor asal Serang dan Rangkasbitung, Banten.
Para pelaku yang diamankan berinisial YA, AY, RT, G, AA, dan P. Dari keenam tersangka, satu di antaranya, yakni RT, telah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara (P21) ke kejaksaan. Sementara lima lainnya masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin dalam konferensi pers di Mapolsek Jatiuwung, pada Senin, 26 Mei 2025. Dalam kegiatan tersebut, turut dihadirkan tiga orang tersangka beserta barang bukti empat unit sepeda motor hasil curian.
“Dari penangkapan enam pelaku ini, salah seorang pelaku berinisial P melukai Kanit Reskrim AKP Derry yang mengalami luka bacokan senjata tajam jenis golok di bagian dada, dan Briptu Galih yang digigit hingga jari manisnya putus. P menyerang petugas secara membabi buta,” ungkap Robiin.
Kapolsek menegaskan bahwa aksi para pelaku telah meresahkan warga, khususnya di wilayah hukum Polsek Jatiuwung. Ia pun mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan menggunakan pengaman tambahan untuk kendaraan, terutama sepeda motor jenis matik.
“Saat memarkir kendaraan masyarakat kami sarankan untuk menggunakan kunci pengaman tambahan. Agar lebih aman dapat menggunakan GPS di motornya. Karena kasus curanmor ini dapat terungkap karena fungsi GPS yang dipasang pemiliknya,”;jelasnya.
Lebih lanjut, Robiin menerangkan bahwa para pelaku mengincar motor-motor yang terparkir di area kos-kosan, kontrakan, hingga minimarket. Empat motor yang berhasil diamankan terdiri dari jenis Honda Beat, Vario, dan Scoopy. Motor-motor curian tersebut dijual ke pasaran dengan harga antara Rp 6 juta hingga Rp 8 juta, tergantung kondisi kendaraan.
“Kami (polisi) meminta masyarakat bila mengetahui atau mengalami pencurian kendaraan secepatnya melapor. Atau segera menghubungi layanan 110 Polri untuk segera ditindaklanjuti,” imbau Robiin.
Kini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta pentingnya sistem keamanan tambahan pada kendaraan pribadi.










