KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang pelaku berinisial IN alias Bisul diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV.
Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan dilakukan di kawasan Lampu Merah Gondrong saat pelaku berada di lokasi yang biasa digunakannya untuk mengamen.
“Pelaku berhasil diamankan di kawasan Lampu Merah Gondrong setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan petunjuk dari rekaman CCTV,” ujar Yudha, saat dikonfirmasi pada Minggu, 28 Juni 2026.
Kasus ini bermula saat korban kehilangan sepeda motor Yamaha Mio berwarna hijau yang diparkir di pinggir jalan pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta sebelum akhirnya melapor ke Polsek Cipondoh.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi bersama Tim Opsnal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi juga memeriksa saksi dan menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui pelaku merupakan seorang pengamen yang kerap berada di kawasan Lampu Merah Gondrong. Tim sempat melakukan pencarian, namun pelaku tidak berada di lokasi.
Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, polisi kembali mendatangi kawasan tersebut pada sore hari. Pelaku akhirnya ditemukan sedang nongkrong dan langsung diamankan tanpa memberikan perlawanan.
Saat diperiksa, IN mengakui telah mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci palsu. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah bangunan kosong tak jauh dari lokasi penangkapan.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku diketahui mengubah warna motor menggunakan cat pilok dari hijau menjadi hitam dan merah. Ia juga mengganti pelat nomor kendaraan dengan pelat palsu agar tidak mudah dikenali.
Selain sepeda motor korban, polisi turut menyita dua kunci palsu, satu pelat nomor palsu, STNK, BPKB, kunci kontak asli kendaraan, serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. IN sebelumnya pernah diproses hukum oleh Polsek Cipondoh pada tahun 2023.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Cipondoh dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan.
“Kecepatan anggota dalam merespons laporan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya setelah pernah menjalani proses hukum,” tegas Jauhari.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Ia meminta warga menggunakan pengaman tambahan untuk mempersempit peluang aksi pencurian.
“Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Layanan 110 aktif selama 24 jam untuk memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat,” pungkasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cipondoh. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.










