TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kepolisian Resor Tangerang mengungkap ancaman hukuman berat terhadap tersangka kasus pembunuhan remaja berinisial AA (19), yang jasadnya ditemukan dibuang di pinggir jalan wilayah Desa Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Polisi Andi Amirullah, mengatakan tersangka berinisial AM (23), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” ucapnya, saat Konferensi Pers, pada Jumat, 2 Januari 2025.
Andi menjelaskan, aksi pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana setelah tersangka merasa sakit hati lantaran ditagih utang oleh korban sebesar Rp1,4 juta. Perasaan tersangka semakin memuncak karena korban disebut mengancam akan melaporkan permasalahan utang tersebut ke pihak kepolisian.
“Tersangka nekat melakukan aksi itu karena sakit hati ditagih utang Rp1,4 juta oleh korban,” katanya.
BACA JUGA : Jalan Lingkar Selatan Cilegon Kerap Tergenang, Pelaku Wisata Keluhkan Akses ke Anyer
Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka berpura-pura mengajak korban ke rumah kerabat dengan alasan mengambil uang. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor dengan posisi korban sebagai pengendara, sementara tersangka dibonceng di belakang.
Sesampainya di lokasi kejadian, tersangka meminta korban berhenti dengan dalih hendak buang air kecil. Namun, momen tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan serangan terhadap korban.
“Saat korban lengah, tersangka menyerang korban dengan pisau yang telah disiapkan hingga korban akhirnya meninggal dunia,” tuturnya.
Setelah memastikan korban tewas, tersangka menyembunyikan jasad korban di semak-semak dengan menutupinya menggunakan rumput. Pelaku kemudian mengambil barang milik korban berupa dua unit ponsel, uang tunai Rp3,4 juta, serta sepeda motor sebelum meninggalkan lokasi.
BACA JUGA : Diduga Alami Epilepsi, Seorang Warga Cipete Ditemukan Meninggal di Selokan
Upaya menghilangkan jejak terus dilakukan tersangka dengan membuang sepeda motor korban ke danau di kawasan Puspemkab Tangerang. Pelaku lalu kembali ke rumah untuk mengemas pakaian dan berpamitan kepada keluarga dengan alasan hendak menuntut ilmu agama selama satu bulan.
Selain itu, salah satu ponsel korban dibuang ke aliran sungai di wilayah Serang, sementara ponsel lainnya dijual ke sebuah konter ponsel di daerah yang sama. Penjaga konter berinisial I (23) turut diamankan polisi karena diduga sebagai penadah.
“Penjaga konter turut diamankan dengan tuduhan menjadi penadah. Dengan barang bukti handphone milik korban dengan sangkaan Pasal 480 KUHP, setelah proses pemeriksaan selesai,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka utama maupun pihak terkait. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan transparan.










