Skandal Wasit Liga 2: Istri Dipaksa Threesome dan Diduga Dijual Lewat Aplikasi

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID– Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menyeret seorang wasit sepak bola nasional Liga 2 berinisial FR. Kuasa hukum korban mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang dinilai mandek tanpa kejelasan.

Kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzie, mengatakan laporan tersebut telah dibuat sejak 8 Oktober 2025. Namun hingga Rabu, 28 Januari 2026, korban belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Kami melaporkan perkara ini sejak Oktober 2025, tetapi sampai hari ini klien kami tidak pernah menerima informasi resmi terkait progres penanganan kasusnya,” ujar Abdul Hamim kepada awak jurnalis.

Terduga Pelaku Guru dan Wasit Liga 2

Terduga pelaku FR diketahui berprofesi sebagai guru olahraga Sekolah Dasar sekaligus wasit sepak bola nasional Liga 2. Status tersebut membuat kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut figur yang seharusnya menjadi teladan di dunia pendidikan dan olahraga.

Menurut Abdul Hamim, korban menikah dengan terduga pelaku pada Januari 2024. Namun sejak awal pernikahan, korban sudah mengalami tekanan yang terus meningkat.

“Memasuki bulan kedua pernikahan, korban mulai dipaksa melakukan hubungan seksual menyimpang yang tidak pernah ia kehendaki,” jelasnya.

*Dipaksa Threesome hingga Diduga Dijual Lewat Aplikasi*

Penolakan korban terhadap permintaan tersebut justru berujung pada kekerasan fisik dan psikologis. Korban disebut mengalami pemukulan hingga memar, disiram air galon, serta perusakan barang-barang pribadi.

Puncak peristiwa terjadi pada 25 September 2025. Saat itu, korban diduga dipaksa melakukan hubungan seksual dengan pria lain di rumah, di hadapan suaminya sendiri, dengan tekanan dan intimidasi.

“Ada bukti percakapan digital yang menunjukkan korban ditawarkan melalui aplikasi MiChat dengan tarif tertentu,” ungkap Abdul Hamim.

Pengakuan Korban: Setiap Menolak Selalu Berujung KDRT

Korban sekaligus pelapor, Susanti Hamdanil Putri, mengaku kekerasan selalu terjadi setiap kali dirinya menolak permintaan suaminya. Ancaman dan intimidasi disebut menjadi pola berulang dalam rumah tangga mereka.

Susanti mengungkapkan dirinya tidak mengetahui saat suaminya mendatangkan pria lain ke rumah. Ia dipaksa diam agar peristiwa tersebut tidak terdengar oleh anggota keluarga lain.

“Setiap saya menolak, pasti ada KDRT. Saya disuruh diam dan terus diancam,” ujar Susanti.

Kuasa Hukum Desak Penahanan Terduga Pelaku

Kuasa hukum menilai penahanan terhadap terduga pelaku harus segera dilakukan demi keselamatan korban. Pasalnya, korban disebut masih mengalami intimidasi meski laporan telah disampaikan ke kepolisian.

Korban bahkan disebut sempat dikejar, mengalami upaya perampasan kunci motor, hingga terjatuh di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem). Kondisi tersebut dinilai membahayakan jika terduga pelaku tetap dibiarkan bebas.

“Ini sangat berbahaya jika pelaku masih bebas, karena klien kami terus mengalami intimidasi,” tegas Abdul Hamim.

Ia menambahkan korban telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun hingga kini belum ada kepastian apakah terlapor telah dipanggil atau diperiksa oleh penyidik.

Pihak korban berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas dan transparan guna menuntaskan perkara ini. Penanganan yang cepat dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum serta rasa aman bagi korban.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.