KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Nurmawati, tahanan yang dititipkan kepada kepolisian (Polsek Karawaci) dan melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang pada Rabu (6/12/2023), akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Lapas Kelas IIA Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten (Kemenkumham Banten).
Wanita yang terlibat dalam kasus penganiayaan itu ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, pada Sabtu 9 Desember 2023.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan perihal penangkapan Nurmawati. Tahanan yang sempat melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Tangerang tersebut saat ini dalam perjalanan menuju Mako Polsek Karawaci.
“Tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota bersama pegawai Lapas Kelas IIA Tangerang Kemenkumham Banten berhasil menangkap Nurmawati di kediaman orang tuanya di daerah Lampung, sekitar pukul 16.00 WIB tadi,” ungkap Kapolres, Minggu 10 Desember 2023.
Zain menyatakan bahwa sejak menerima informasi mengenai melarikannya Nurmawati dari Lapas, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bersama Lapas Kelas IIA Tangerang langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan pengejaran di berbagai tempat dan lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyiannya.
Pencarian selama tiga hari tersebut akhirnya membuahkan hasil. “Titipan Polsek Karawaci yang terlibat dalam kasus penganiayaan itu akhirnya berhasil kita amankan tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti, juga membenarkan perihal penangkapan Nurmawati yang melarikan diri.
“Tim gabungan telah berhasil menangkap Nurmawati di kediaman orang tuanya di Lampung, tadi sore,” kata Yekti dikonfirmasi. Namun, ia belum mau menjelaskan secara rinci proses penangkapan itu.
“Tim gabungan sedang dalam perjalanan bersama Nurmawati menuju Tangerang,” singkat Yekti.
Untuk diketahui, kejadian pelarian bermula dari laporan petugas pos jaga Blok Teratai (tahanan) pada pukul 12.30 WIB kepada Komandan Jaga dan Staf KPLP yang kemudian ditembuskan kepada Ka. KPLP dan Kalapas. Setelah mengetahui Nurmawati melarikan diri, pihak lapas segera melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengejaran.








