TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang diduga terhubung dengan jaringan internasional. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026, sebagai hasil pengembangan dari sejumlah perkara sebelumnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto 25 kilogram. Ribuan jiwa disebut terselamatkan berkat keberhasilan aparat membongkar distribusi narkotika dalam jumlah besar ini.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Dr. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan pengungkapan itu merupakan hasil kolaborasi lintas instansi. Satresnarkoba bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta melakukan koordinasi dengan wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.
“Barang bukti sabu dengan berat bruto 25 kilogram dibawa menggunakan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih,” ujar Jauhari saat konferensi pers, pada Rabu, 18 Februari 2026 siang.
Ia menerangkan, sabu tersebut diberangkatkan dari Medan dengan tujuan akhir wilayah Kota Tangerang dan Jakarta. Namun, rute perjalanan kendaraan kerap berubah-ubah mengikuti instruksi pengendali jaringan.
Berdasarkan hasil pelacakan, kendaraan itu sempat terpantau berada di kawasan Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat. Pergerakan tersebut menjadi bagian dari pola distribusi untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua koper di dalam mobil yang berisi sabu. Barang haram itu disamarkan menyerupai bawaan perjalanan mudik.
“Satu koper warna abu-abu berisi 13 bungkus plastik dan satu koper warna merah muda berisi 12 bungkus plastik. Total 25 bungkus, masing-masing seberat satu kilogram,” jelasnya.
Pengembangan kemudian berlanjut hingga kendaraan berhenti di sebuah SPBU di Surabaya. Dengan dukungan PJR Jawa Timur, petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang yang berada di dalam mobil tersebut.
“Kedua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42). Keduanya residivis dan ditangkap saat berada di dalam kendaraan berikut barang bukti sabu itu,” kata Jauhari.
Saat ini, aparat masih mendalami jalur distribusi, sumber pasokan, serta pihak yang diduga menjadi pengendali utama jaringan. Hasil koordinasi dengan Polda, Bareskrim Polri, dan BNN menguatkan dugaan bahwa kasus ini berkaitan dengan sindikat narkotika internasional.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kapolres.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap jaringan peredaran narkotika yang terus berupaya menyusup ke berbagai wilayah. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku hingga ke akar jaringannya demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.









