KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil mengamankan tujuh orang oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap sopir truk di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Wakil Kepala Polresta Tangerang, AKBP Christian Aer, mengungkapkan bahwa ketujuh pelaku yang diamankan berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22), dan AF (16). Mereka seluruhnya diketahui merupakan anggota dari salah satu ormas yang aktif di wilayah tersebut.
“Iya betul, mereka memang anggota salah satu ormas yang ada di daerah ini,” ujar Christian dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tangerang, pada Kamis, 5 Juni 2025.
Penangkapan terhadap para pelaku bermula dari laporan seorang warga yang menyaksikan langsung aksi pemerasan terhadap sopir truk di kawasan Sukadiri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polresta Tangerang segera melakukan penyelidikan dan mengamankan para tersangka di lokasi kejadian.
“Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor bersama para saksi langsung bergegas dan benar telah terjadi tindak pidana pemerasan oleh beberapa orang kepada sopir truk di daerah tersebut,” jelas Christian.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa aksi para oknum ormas tersebut dilakukan di beberapa titik, tepatnya di Desa Sukadiri dan Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, serta Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
“Untuk lokasi TKP, terjadi di Desa Sukadiri dan Desa Gintung Kecamatan Sukadiri, serta di Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku.
Barang bukti tersebut di antaranya berupa uang tunai sebesar Rp82.500 dan Rp38.000, satu baju ormas Pemuda Pancasila, satu lampu lalu lintas, serta dua buah kaleng wafer.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai, satu buah baju ormas PP, satu lampu Lalin, dan satu buah kaleng wafer,” papar Kompol Arief.
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari hasil pemerasan tersebut yang disetorkan ke organisasi mereka.
“Perilaku premanisme yang jenisnya melakukan pemerasan liar, kemudian adanya ancaman, dan itu tidak membuat untung malahan merugikan bagi masyarakat pengguna jalan,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Aksi premanisme dalam bentuk pemerasan terhadap pengguna jalan, terutama sopir angkutan barang, menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Diharapkan dengan tindakan tegas dari kepolisian, kejadian serupa tidak terulang dan wilayah Kabupaten Tangerang tetap kondusif.










