KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, mengamankan seorang pria yang membawa kabur handphone saat melakukan transaksi COD (cash on delivery) dengan korban yang merupakan penjual. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RP (23).
“Modus pelaku ini mengajak korban untuk bertemu dan melakukan transaksi COD jual-beli handphone,” ujar Plt Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, kepada wartawan.
Adit menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, pukul 13.00 WIB di Jalan Perumahan Buana Gardenia, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Pelaku akhirnya ditangkap oleh warga sekitar yang mendengar teriakan korban.
“Awalnya, korban dan pelaku sepakat melakukan transaksi COD yang disepakati melalui media sosial, dengan harga Rp1,8 juta,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Adit menerangkan bahwa setelah memeriksa handphone milik korban, pelaku tiba-tiba menyatakan tidak sanggup membayarnya. Namun, ia justru mengancam korban dengan menodongkan senjata tajam berupa golok sepanjang 50 cm ke lehernya.
“Beruntung, korban berhasil melepaskan diri dari ancaman golok tersebut. Pelaku kemudian mencoba melarikan diri, tetapi korban segera berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Video penangkapan tersebut bahkan beredar di media sosial,” jelas Adit.
Tak lama setelah kejadian, polisi dari Unit Reskrim Polsek Pinang yang tengah berpatroli segera mengamankan pelaku dari amukan massa. Saat ini, RP telah ditahan di Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan/atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 368 KUHP. Selain itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam,” pungkas Adit.









