Belasan Kali Kurir Paket di Tangerang Menyetubuhi Anak di Bawah Umur

Ilustrasi. Polres Metro Tangerang Kota Usut Kasus Dugaan Guru Agama Cabuli Santrinya

KABUPATEN TANGERANG,  LENSABANTEN.CO.ID  – Seorang pria berinisial M (32 tahun) telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga menyetubuhi seorang anak perempuan di bawah umur.

Pelaku yang bekerja sebagai kurir paket ini diketahui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak belasan kali. Pelaku diketahui merupakan penduduk Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten,

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 15 kali di beberapa lokasi berbeda. Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar SMP. Korban tinggal di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Arief menjelaskan kronologi kejadian dimulai ketika pelaku mengantar paket dan mulai berkomunikasi dengan korban, semakin mendekatinya. Pelaku seperti dilansir dari Republika menggunakan bujuk rayu terhadap korban dengan memberikan janji-janji tertentu, termasuk janji akan memberikan sesuatu. Selain itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada siapa pun.

“Pelaku juga menjanjikan akan menikahi korban andaikan korban hamil. Selain itu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun,” ujarnya.

Namun, perilaku korban mulai berubah, termasuk sering mengurung diri di kamarnya, yang membuat ibunya menjadi curiga. Setelah mendesak, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Ibu korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polresta Tangerang pada tanggal 6 Oktober 2023.

Arief menambahkan bahwa selain melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar tidak mengalami trauma lebih lanjut. Lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.