KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pelarian pria berinisial FP (38), terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan yang bekerja sebagai kedi di Lapangan Golf Modern, Kota Tangerang, akhirnya berakhir. Tersangka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Jumat, 26 Juni 2026.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah diamankan, FP langsung dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ditangkap di Kampung Halaman
Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heriestiawan, mengatakan hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Tangerang Kota. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Sampai saat ini pelaku masih diperiksa di Polres,” kata AKP Iwan Heriestiawan, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selas, 23 Juni 2026 sekitar pukul 19.51 WIB di area Modern Golf, Kota Tangerang. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik kemudian menetapkan FP sebagai tersangka.
Motif Diduga Dipicu Rasa Cemburu
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap dugaan motif penganiayaan dipicu persoalan cemburu. Peristiwa itu bermula saat tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman.
Usai menerima minuman tersebut, tersangka mengucapkan kalimat, “Terima kasih adikku sayang.” Ucapan itu didengar korban yang selama ini kerap menjadi kedi bagi tersangka saat bermain golf.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu persoalan cemburu. Pada saat itu tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman dan mengucapkan kalimat, ‘Terima kasih adikku sayang’,” ujar Iwan.
Korban yang mendengar ucapan tersebut diduga merasa cemburu hingga terjadi adu mulut. Perselisihan itu kemudian berujung pada dugaan tindakan penganiayaan.
Kasus Terungkap Usai Viral
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Kasus tersebut juga menjadi perhatian setelah viral di media sosial.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil melacak keberadaan tersangka di Bandar Lampung. Pelaku selanjutnya diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Kota Tangerang.
“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil kami amankan di Bandar Lampung dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Jauhari.
Kapolres: Kekerasan Tidak Bisa Dibenarkan
Jauhari menegaskan bahwa persoalan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Perbedaan pendapat atau persoalan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap perbuatan pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap persoalan. Langkah tersebut dinilai penting agar konflik tidak berkembang menjadi tindak pidana.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Apabila menemukan tindak kriminal, aksi premanisme ataupun gangguan keamanan lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Layanan 110 aktif selama 24 jam dan siap memberikan pelayanan secara cepat, profesional serta humanis kepada masyarakat,” pungkasnya.
Saat ini, FP masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.










