TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID– Seorang ibu rumah tangga berinisial SW (26), warga Perumahan Grand Village, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya ke Polsek Sepatan. Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/10/I/2026/SPKT/Polsek Sepatan/Restro Tng Kota/PMJ.
Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Grand Village Blok J7, Kelurahan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian leher sebelah kiri.
Berawal dari Persoalan Sampah
Berdasarkan kronologi laporan polisi, kejadian bermula dari persoalan pembuangan sampah di sekitar satu unit truk di samping rumah korban yang disebut mendapat perintah dari pihak RT. Korban sempat menyampaikan keluhan melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan tanggapan.
Merasa tidak ada penyelesaian, suami korban kemudian mendatangi Ketua RW setempat untuk meminta klarifikasi. Namun, pertemuan tersebut justru diduga berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka fisik.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sepatan oleh kuasa hukum korban dengan pendampingan Marinus Waruwu dari Kantor Hukum Marinus Waruwu & Partners Law Firm. Kuasa hukum menilai tindakan terlapor berinisial IRW memenuhi unsur pidana pengeroyokan.
Menurutnya, dugaan pelanggaran mengarah pada Pasal 262 KUHP Baru tentang pengeroyokan. Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak mencerminkan peran Ketua RW sebagai pengayom dan penjaga ketertiban lingkungan.
“Seorang Ketua RW memiliki fungsi vital untuk menjaga kerukunan, keamanan, serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Apa yang dilakukan IRW dengan gaya premanismenya ini telah mencoreng marwah institusi RW,” ujar Marinus Waruwu pada Selasa, 3 Februari 2026.
Bukti Dinilai Lengkap
Kuasa hukum korban menyatakan alat bukti dalam perkara ini telah lengkap. Bukti tersebut meliputi hasil visum, barang bukti berupa kayu, rekaman video, serta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
Di sisi lain, IRW diketahui mengajukan laporan balik ke pihak kepolisian. Namun, langkah tersebut dinilai kuasa hukum korban sebagai upaya memutarbalikkan fakta.
“Ini adalah upaya pengecut untuk membalikkan keadaan. Kami memiliki bukti video yang tidak bisa dibantah. Kami meminta kepolisian bertindak profesional, transparan, dan akuntabel sesuai semangat Presisi Polri,” tegasnya.
Sampah Diangkut Usai Laporan Polisi
Fakta lain yang turut disorot adalah pengangkutan sampah di lokasi kejadian yang baru dilakukan dua hari setelah peristiwa berlangsung. Pembersihan tersebut dilakukan setelah IRW mengetahui adanya laporan polisi.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa penanganan sampah bukan merupakan bentuk pelayanan warga. Aksi tersebut dinilai sebagai respons atas proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum korban meminta kepolisian menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Penegakan hukum dinilai penting demi mencegah intimidasi dan praktik premanisme di lingkungan masyarakat.
“Keadilan harus ditegakkan. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum, meski ia menjabat sebagai Ketua RW. Kami meminta kepolisian bertindak cepat agar tidak ada lagi intimidasi atau gaya premanisme di lingkungan masyarakat,” tutup Marinus.










