TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cipondoh menangkap dua pria terkait peredaran sabu pada Kamis, 20 November 2025. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB setelah polisi menerima laporan warga.
Informasi adanya transaksi sabu di Perumahan Poris Indah langsung ditindaklanjuti petugas. Tim yang dipimpin Iptu Amin Isrofi, S.H., segera bergerak menuju lokasi.
Dua pria berinisial Adul dan Aken terlihat dengan gerak-gerik mencurigakan ketika diawasi petugas. Keduanya kemudian dibuntuti hingga sebuah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua.
Setibanya di kontrakan, polisi melakukan penggeledahan untuk memastikan dugaan peredaran narkotika. Petugas menemukan dompet putih berisi satu klip sabu besar, empat klip sabu kecil, dua ponsel, dan satu pipet.
Dalam pemeriksaan, Adul mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari Kampung Ambon seharga Rp3.500.000. Ia juga menyebut bahwa barang itu rencananya akan dipakai sekaligus dijual kembali.
BACA JUGA : LEMKAPI Anugerahkan Presisi Award untuk Polres Metro Tangerang Kota
“Iya pak, sabunya saya beli lima gram di Kampung Ambon. Rencananya mau dipakai dan dijual lagi,” ucap Adul kepada petugas.
Aken turut mengaku berperan dalam membantu menjual sabu yang dibawa Adul. Ia mengatakan bahwa upah yang diterimanya berkisar antara lima puluh hingga dua ratus ribu rupiah.
“Saya cuma bantu jual saja. Dibayar tergantung hasil, paling lima puluh sampai dua ratus ribu,” kata Aken.
Keduanya berencana memecah sabu itu menjadi paket kecil seharga Rp100 ribu dan Rp200 ribu. Paket-paket tersebut kemudian akan diedarkan kepada pembeli di wilayah sekitar.
Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik masih menelusuri jaringan pemasok yang terkait dengan keduanya.
BACA JUGA : Kasus Bullying di Sekolah Meningkat, Aktivis Pendidikan Minta Pengawasan Guru Diperketat
“Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan pemasoknya,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka dapat mencapai 20 tahun penjara.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba. Ia menekankan pentingnya peran warga dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi melalui call center Kepolisian di nomor 110 atau layanan aduan masyarakat di nomor whatsapp 0822-11-110-110 layanan gratis bebas pulsa. Sinergi ini sangat penting dalam upaya bersama memberantas narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan,” tutupnya.










