TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kasus perundungan di lingkungan sekolah kembali menjadi perhatian serius. Aksi bullying dinilai dapat merusak mental hingga masa depan siswa, bahkan berujung pada kematian bila tidak segera dicegah. Karena itu, berbagai pihak menilai sekolah wajib meningkatkan pengawasan terhadap peserta didiknya.
Bullying yang kerap terjadi di sekolah disebut bukan lagi persoalan sepele. Selain menyebabkan trauma mendalam, perilaku tersebut juga dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi korban. Sekolah diminta aktif melakukan pemantauan agar tidak muncul korban maupun pelaku baru.
Menanggapi fenomena tersebut, aktivis pendidikan Kabupaten Tangerang Herdiansyah R, menegaskan pentingnya perhatian khusus dari para guru. Menurutnya, karena kasus bullying marak terjadi di sekolah, pendidik harus hadir lebih dekat dengan siswa dan mampu mencegah potensi kekerasan sejak dini.
“Seperti kasus siswa di SMPN 19 di Tangerang Selatan yang membuat salah satu siswanya meninggal akibat dihajar bangku besi oleh temannya. Saya mengucapkan turut prihatin dan bela sungkawa atas meninggalnya siswa tersebut, saya mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap anak baik dari orang yang lebih tua dan rekan seumurannya,” ujarnya kepada Lensa Banten, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, pada Senin 17 November 2025.
Baca juga : Korban Bullying SMPN 19 Tangsel Meninggal, KPAI: Hak Anak Harus Tetap Ditegakkan
Herdi menekankan bahwa tindakan kekerasan tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia menyebut bullying sebagai perilaku pengecut yang sering dilakukan secara berkelompok kepada korban yang lebih lemah. Karena itu, ia meminta semua pihak tidak menyepelekan perundungan sebagai “kenakalan anak-anak”.
“Mental anak-anak kita perlu dilatih untuk melawan segala bentuk bully, siswa mulai harus sudah dibekali keberanian melawan. Dan sekolah harus memberi ruang konsultasi yang inklusif dan kenyamanan bagi siswa. Agar berani untuk menyampaikan kegelisahannya,” paparanya.
Ia juga menilai pelaku bullying harus diberikan efek jera, baik melalui penegakan hukum maupun sanksi sosial. Menurutnya, alasan usia tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban atas tindakan yang berpotensi merenggut nyawa.
Baca juga : Format Antar-Kecamatan Diapresiasi: Perbasi dan Dispora Sepakat Percepat Pemetaan Atlet Menuju Porprov 2026
“Saya ingin menyampaikan, tidak ada satupun harga yang setimpal dengan nyawa. Dan harus ada tindakkan tegas dari para pelaku bullying, karena jika dibiarkan para pelaku akan kembali melakukan aksi bullying kepada siapa saja,” imbuhnya.
Herdi berharap seluruh sekolah di Indonesia dapat memperkuat sistem pengawasan dan layanan konseling agar kasus serupa tidak terulang. Ia menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama.










