TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polresta Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan Benih Bening Lobster ke Luar NegeriSatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang akan dikirim ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, pada Selasa, 3 Februari 2026.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi antara Polresta Bandara Soetta, Avsec Angkasa Pura, Bea Cukai, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sinergi tersebut dinilai efektif dalam mendeteksi dan menggagalkan upaya penyelundupan melalui jalur udara.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, baik dari Avsec Angkasa Pura, Bea Cukai, maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga pengungkapan kasus ekspor ilegal benih bening lobster ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Wisnu Wardana.
Terdapat Dua Laporan Polisi
Dalam perkara ini, polisi menangani dua laporan polisi, yakni LP Nomor 42/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025 dan LP Nomor 3/I/2026 tanggal 9 Januari 2026. Kedua kejadian tersebut berlangsung di Terminal 2F Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
“Ada dua laporan polisi yang kami tangani, dan keduanya berkaitan dengan upaya pengiriman benih bening lobster ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta,” kata Wisnu.
Modus Koper Berisi BBL & Kronologi Kasus
Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamarkan benih bening lobster ke dalam kantong plastik beroksigen yang dimasukkan ke dalam koper. Koper tersebut kemudian dibawa oleh penumpang melalui bagasi pesawat tujuan luar negeri.
Pada kasus pertama, petugas Avsec menemukan satu koper hijau berisi 41.720 ekor benih bening lobster yang akan dikirim ke Singapura menggunakan maskapai Batik Air. Barang tersebut kemudian diserahkan ke Bea Cukai dan dikoordinasikan dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan.
“Untuk perkara pertama, tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Kota dan saat ini telah memasuki tahap dua,” jelas Wisnu.
Sementara pada kasus kedua, petugas Bea Cukai kembali menemukan dua koper berisi 44.030 ekor benih bening lobster jenis pasir yang diduga akan dikirim ke luar negeri. Pengiriman tersebut direncanakan menggunakan maskapai Scoot Airlines dengan rute Jakarta–Singapura.
Penangkapan dan Peran Tersangka
Dalam pengembangan perkara, polisi menangkap tiga tersangka berinisial DRS, H, dan HS di lokasi berbeda. Ketiganya berperan sebagai kurir yang membawa koper berisi benih bening lobster dan tergabung dalam satu jaringan yang sama.
“Ketiga tersangka ini berperan sebagai kurir dan menerima koper dari seseorang yang saat ini masih kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Wisnu Wardana.
Polisi menetapkan satu orang berinisial T sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga menjadi koordinator dan pemberi perintah dalam jaringan penyelundupan tersebut. Penyidik masih terus melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh.
Barang Bukti dan Kerugian Negara
Barang bukti yang diamankan berupa tiga koper berisi total 85.750 ekor benih bening lobster, tiga paspor, satu unit telepon genggam, serta satu lembar label bagasi pesawat. Dari jumlah tersebut, negara diperkirakan terhindar dari kerugian hingga Rp4,28 miliar.
“Jika dihitung dengan asumsi harga Rp50 ribu per ekor, maka kerugian negara yang berhasil kami cegah mencapai lebih dari Rp4,2 miliar,” ungkap Wisnu.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perikanan, karantina, dan ekspor ilegal. Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara dan denda dengan nilai miliaran rupiah.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” kata Wisnu.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Pasal 87 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman pidana dari pasal tersebut mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyelundupan yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya kelautan Indonesia,” tutup Wisnu Wardana.










