Konferensi Pers Kasus Raymond Ditunda, Kuasa Hukum Tunggu Pemeriksaan Lanjutan

Konferensi Pers Kasus Raymond Ditunda, Kuasa Hukum Tunggu Pemeriksaan Lanjutan

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID– Kuasa Hukum Raymond Wirya Arifin (19) dari Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (LBH IPTI), Samatha Putra, menyampaikan penundaan konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus meninggalnya Raymond. Korban diketahui ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, mengapung di Kali Cisadane, Jembatan Kaca, Kota Tangerang, pada 18 Juli 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Samatha saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin, 29 Desember 2025. Penundaan dilakukan karena adanya perkembangan baru yang disampaikan oleh Kanit Reskrim AKP Riono.

Bacaan Lainnya

Menurut Samatha, pihak kuasa hukum menilai perlu menunggu proses pemeriksaan lanjutan sebelum menyampaikan keterangan kepada publik. Hal ini dilakukan agar informasi yang disampaikan kepada media bersifat utuh dan akurat.

“Baik, saya ingin menyampaikan pernyataan singkat. Terkait rencana konferensi pers, saya mohon maaf kepada rekan-rekan media karena untuk sementara harus ditunda. Penundaan ini dilakukan karena adanya perkembangan baru yang disampaikan oleh Pak Kanit Reskrim AKP Riono,” ujar Samatha.

Ia menjelaskan pertemuan dengan media direncanakan akan dilakukan setelah proses permintaan keterangan dari orang tua almarhum Raymond selesai. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Polsek Karawaci pada Selasa, 30 Desember 2025, pukul 19.00 WIB.

“Rencananya, pertemuan akan dilaksanakan besok malam setelah proses permintaan keterangan dari orang tua almarhum Raymond selesai. Orang tua Raymond dijadwalkan akan dimintai keterangan oleh Polsek Karawaci pada pukul 19.00 WIB,” tuturnya.

Samatha kembali menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media atas perubahan jadwal yang terjadi. Ia menyebutkan konferensi pers baru dapat dilaksanakan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.

“Oleh karena itu, sekali lagi kami memohon maaf kepada rekan-rekan media. Konferensi pers diundur hingga besok, tanggal 30, dan kemungkinan baru dapat dilakukan setelah pemeriksaan tersebut selesai, sehingga kita bisa berdiskusi lebih lanjut,” kata Samatha.

Lebih lanjut, Samatha mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil diskusi dengan pihak kepolisian, penanganan kasus Raymond akan menjadi fokus utama. Selain itu, kepolisian juga meminta adanya petunjuk tambahan dari pihak keluarga terkait sejumlah temuan sebelumnya.

“Berdasarkan hasil diskusi dengan Pak Kanit, pada prinsipnya beliau akan lebih memfokuskan penanganan pada kasus Raymond. Selain itu, beliau juga meminta adanya petunjuk-petunjuk dari pihak keluarga, sebagaimana yang sebelumnya telah kami sampaikan, termasuk terkait hasil pelacakan dari Polda Banten dan hal-hal lainnya,” ungkapnya selaku Kuasa Hukum.

Ia menegaskan pihak keluarga menginginkan keterbukaan dan transparansi dalam penanganan kasus tersebut. Samatha berharap proses penyelidikan dapat berjalan lancar hingga memberikan kejelasan bagi keluarga.

“Pada prinsipnya, pihak keluarga menginginkan adanya keterbukaan secara menyeluruh dan transparan terkait penanganan kasus Raymond. Tadi telah dilakukan diskusi singkat dengan Pak Kanit, dan kami berharap kasus Raymond ini dapat berjalan dengan lancar ke depannya,” tegas Samatha.

Sebagai penutup, kasus meninggalnya Raymond Wirya Arifin yang ditemukan di Kali Cisadane pada 18 Juli 2025 masih dalam tahap penyelidikan oleh Polsek Karawaci. Pihak keluarga berharap seluruh pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dapat mengungkap fakta secara objektif, adil, dan transparan.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.