Maryadi Alias Jojon Gugat Praperadilan, Tuduh Penyidik Polsek Panongan Langgar Prosedur

KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Maryadi bin H. Mitar alias Jojon, warga Kedaung Barat, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, akan mengajukan gugatan praperadilan. Ia memprotes penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Panongan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana pengurusan tanah.

Maryadi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan LP/B/69/XI/2023/SPKT III POLSEK PANONGAN/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, setelah menerima Rp100 juta dari Aidil Amin pada 6 November 2023. Dana itu disebut untuk pengurusan surat-surat tanah.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini sempat berhenti pada 2023, tapi kembali dibuka 12 Mei 2025. Saya langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Mei dan ditahan Kejaksaan,” kata Maryadi, Senin, 2 Juni 2025. Ia menilai isi BAP tidak sesuai dan penuh kejanggalan.

Maryadi mengklaim telah mengembalikan uang Rp125 juta sebagai bentuk tanggung jawab, namun penyidik tidak mempertemukannya dengan pelapor. Ia juga menyebut dana tersebut dibagikan secara terbuka ke beberapa pihak, termasuk lurah dan ahli waris.

Namun, ia tetap ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 372 dan 378 KUHP. Maryadi menilai penetapan statusnya dilakukan tanpa pertimbangan yang objektif, sehingga akan menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang.

*Polisi: Proses Sudah Sesuai*

Penyidik Bripka Agung Widodo membenarkan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Polsek Panongan dan menyebut penetapan tersangka telah memenuhi minimal dua alat bukti sah: bukti transfer dan keterangan saksi.

“Saudara Jojon memang pernah menitipkan uang Rp125 juta ke Polsek Panongan sebagai bentuk musyawarah, tetapi uang itu ditolak oleh pelapor karena dianggap tidak sesuai dengan keinginan mereka,” ujar Agung, pada Selasa, 3 Juni 2025.

Uang tersebut akhirnya dikembalikan kepada Maryadi oleh polisi pada 13 Mei 2025. Menurut Agung, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Maryadi tidak ditahan. Ia bahkan mendatangi Kejaksaan secara sukarela tanpa didampingi polisi.

“Itu memang keinginan dari saudara Jojon sendiri untuk datang langsung ke Kejaksaan tanpa pendampingan,” tambah Agung.

Terkait penyelesaian damai, polisi menyebut telah membuka ruang restorative justice, namun gagal karena Maryadi dianggap tidak kooperatif.

“Kami sudah membuka jalan damai melalui restorative justice, tapi saudara Jojon tidak kooperatif. Karena ada kelalaian dan ketidaktaatan dari pihak Jojon, maka proses hukum tetap dilanjutkan hingga penetapan tersangka,” tegas Agung.

Gugatan praperadilan ini akan menjadi ujian atas prosedur penegakan hukum yang dilakukan Polsek Panongan. Sementara Maryadi merasa dirugikan, pihak kepolisian meyakini proses hukum sudah berjalan sesuai aturan. Putusan pengadilan nanti akan menjadi penentu kejelasan status hukum yang saat ini masih diperdebatkan.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.