LENSABANTEN.CO.ID – Publik dikejutkan dengan aksi biadab oknum anggota TNI Paspampres, Praka RM yang diduga merampas kemerdekaan orang asal Aceh bernama Imam Masykur (25) hingga meninggal dunia.
Hingga saat ini, Pomdam Jaya menahan 3 anggota TNI yang terlibat aksi biadab tersebut dimana diketahui awalnya pelaku menculik korban di daerah Ciputat, Tangerang Selatan baru kemudian disiksa hingga meregang nyawa tanpa belas kasihan.
Diketahui bahwa para pelaku, satu dari tiga pelaku merupakan anggota Paspampres. Dua lainnya dari kesatuan Direktorat Topografi dan Satuan Kodam Iskandar Muda.
Terkait aksi biadab oknum Paspampres ini, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono angkat bicara.
Maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” ujar Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono, Senin 28 Agustus 2023.
Panglima TNI tak bisa menoleransi kasus tersebut karena tergolong pidana berat. “Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” ujar Julius.
Sementara itu Fauziyah, ibu kandung korban telah meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Dia menutut agar pelaku pembunuh anaknya mendapat hukuman setimpal.
“Saya memohon kepada Bapak Hotman Paris dan Tim 911 untuk membantu kami dalam mencari keadilan terhadap anak kami yang menjadi korban penganiayaan pembunuhan dari oknum TNI, sebab kami orang kecil,” kata Fauziyah









