KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Seiring tingginya permintaan izin Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) pada industri rumah tangga, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang semakin memperketat pengawasannya. Pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan di Kabupaten Tangerang
Hal itu dilakukan kepada para pelaku usaha terkait pentingnya pengawasan kesehatan terhadap produk olahan industri rumah tangga. Pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan di Kabupaten Tangerang
Mengingat, kemajuan perekonomian industri rumah tangga Kabupaten Tangerang tidaklah semata-mata dilakukan pelaku usahanya sendiri. Namun, harus didampingi oleh pemerintah melalui payung keabsahan dengan terbitnya izin SPP-IRT sehingga produk yang dihasilkan maupun yang dierdarkan legal, memberi kenyamanan, halal dan layak dikonsumsi oleh konsumen. Pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan di Kabupaten Tangerang
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dr. Radianti Bulan M Tobing menyampaikan, pengawasan terhadap produk IRTP yang ada di Kabupaten Tangerang dapat terus diperkuat. Sehingga produk yang beredar di masyarakat dapat terjamin mutu dan keamanannya
“Menjaga kualitas Pangan dari hulu ke hilir khususnya pada produk olahan IRTP ini sangat penting, dan tentunya ini harus dilakukan dan melibatkan berbagai stakeholder baik itu pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, pelaku usaha, akademi, media dan masyarakat,” ucapnya, Selasa, 27 Februari 2024.
Maka dari itu, pihaknya melakukan pengawasan untuk pencegahan (Preventive Control) seperti registrasi atau sertifikasi sarana produksi atau produk pangan sebelum produk beredar maupun setelah beredar.









