KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Wakil Kepala Sekolah SMPN 23 Kota Tangerang.
Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian oleh S, pada Rabu, 25 Juni 2025 dan telah teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor B880/25/06/2025.
Penanganan perkara mengacu pada Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan ancaman pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto, menyampaikan bahwa laporan tersebut menyebutkan pelapor berinisial S dengan korban berinisial RA (14), sementara terlapor adalah SY yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah. Tempat kejadian perkara berada di ruangan wakil kepala sekolah di lingkungan SMPN 23 Kota Tangerang.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa ini berawal ketika korban mengikuti kegiatan remedial ujian. Pada saat itulah, terlapor yang memiliki jabatan penting di sekolah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
“Langkah awalnya, anak tersebut mengikuti remedial ujian, kemudian oleh Wakil Kepala Sekolah ada dugaan pelecehan terhadap anak tersebut,” ujar Prapto kepada awak media pada Selasa, 12 Agustus 2025 sore.
Ia menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Kepala Sekolah bersangkutan. “Betul Wakil Kepala Sekolah sendiri yang melakukan tindakan pencabulan tersebut,” tegasnya.
Meskipun demikian, hingga kini penyidik belum dapat memastikan berapa kali tindakan itu dilakukan, sebab pemeriksaan masih berjalan dan fokus pada pengumpulan bukti serta keterangan dari saksi. “Untuk berapa kalinya masih dalam penyelidikan,” tambahnya.
Dalam perkembangan penyelidikan, pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi yang dianggap mengetahui secara langsung atau tidak langsung peristiwa tersebut.
“Untuk saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan ada tiga,” ungkap Prapto.
Ia juga menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan adanya korban lain. Menurutnya, hal itu masih harus diverifikasi dan belum bisa dipastikan kebenarannya.
“Karena masih proses penyelidikan, kami belum bisa menentukan berapa banyak pelaku melakukan hal tersebut,” jelasnya.
Hingga saat ini, baru satu laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian. “Iya, baru ada satu laporan,” kata Prapto.
Sebagai bagian dari proses hukum, pelapor dan korban sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. “Sudah,” singkatnya.
Sementara itu, terlapor juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. “Masih dalam proses penyelidikan, terlapor sudah dilakukan pemeriksaan,” ujar Prapto.
Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan belum dapat dipublikasikan karena masih menunggu kecocokan dengan keterangan para saksi. “Hasilnya kita akan sesuaikan dengan keterangan para saksi-saksi,” pungkasnya.
Prapto menambahkan bahwa Polres Metro Tangerang Kota akan menangani perkara ini dengan profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian serta menghindari penyebaran informasi yang belum terkonfirmasi, demi menjaga privasi dan keselamatan korban.










