TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Unit Reserse Kriminal Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang pelaku berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan, pada Minggu, 11 Januari 2026.
Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat. Peristiwa pencurian itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Kamis, 8 Januari 2026 dini hari.
“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif, termasuk olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar Kompol Suyatno.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan pengejaran. Dua tersangka berinisial AF alias Oji dan A akhirnya diamankan di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.
Sepeda motor milik korban juga berhasil ditemukan dan diamankan oleh petugas. Kendaraan tersebut diketahui sempat dibawa pelaku ke wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang.
“Kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci kontak dan kunci gembok pagar yang telah diduplikasi. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Suyatno.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polsek Tangerang. Ia menilai respons cepat kepolisian merupakan bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian.
Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum terhadap para pelaku masih terus berjalan di Polsek Tangerang sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas.









