Ratusan Pil Tramadol dan Exymer Siap Edar Disita Polisi

 Ratusan Pil Tramadol dan Exymer Siap Edar Disita Polisi

TANGERANG, LENSABANTE.CO.ID – Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal terus dilakukan oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini, aparat Polsek Neglasari berhasil mengamankan seorang pria berinisial BIBIT alias PEDOK (47) yang diduga menjual obat keras tanpa izin.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa malam, 3 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas peredaran obat keras di lingkungannya.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim opsnal Polsek Neglasari bergerak melakukan observasi dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” ujar Jauhari pada Jumat, 6 Maret 2026.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diduga siap untuk diedarkan. Barang bukti yang disita berupa 118 butir pil Tramadol dan 232 butir pil Exymer berwarna kuning berlogo MF.

Selain pil obat keras tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas penjualan. Di antaranya uang tunai sebesar Rp168 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta sebuah dompet untuk menyimpan barang bukti.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Terlebih, obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal yang merusak generasi muda. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Neglasari. Polisi masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran obat keras ilegal. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau melalui call center Polri di nomor 110.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.