KOTA TANGERANG, LENSABANTEN. CO. ID–Seorang remaja perempuan berinisial VLR (17) jadi korban penyekapan dan rudapaksa oleh seorang pria inisial Yh (18), selama 10 hari di dalam gudang Jl. Prabu Siliwangi Raya No. 146, Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
Kabib Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa penyekapan terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024.
“Awal kejadian menurut keterangan pelapor selaku orang tua korban, awalanya korban bertemu dengan pelaku,” ujar Ade Ary, Selasa 29 Oktober 2024.
Korban kemudian dibawa ke Tempat kejadian Perkara (TKP) hingga akhirnya disekap oleh pelaku di gudang selama 10 hari.
Menurut Kombes Ade Ary, pelaku memaksa korban untuk berhubungan selayaknya suami istri.
“Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menikam dan membunuh korban,” ujar Ade Ary.
Namun orang tua korban berinisial R, telah melaporkan kejadian ini ke polres metro Tangerang kota.
“Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban datang ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota membuat laporan polisi guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Ade Ary.









