Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Otak Pembangunan Kepala Daerah

Pengamat Politik Ahmad Syailendra.
Peneliti Pusat Study Partai Politik dan Pemilu / PSP3 UMJ : Ahmad Syailendra. foto Dok Pribadi

Ahmad Syailendra, S.Sos ( Peneliti PSP3 Universitas Muhammadiyah Jakarta )

Kekuasaan menjadi factor untuk menentukan suatu perubahan, oleh karena pemilihan kepala daerah secara langsung di pilih oleh rakyat, melalui janji-janji Visi – Misi kampanye pasangan calon kepala daerah. Pendelegasian kekuasaan dari pemerintahan pusat ke pemerintah daerah selain urusan pemerintahan absolut yakni ; politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama, dapat di laksanakan oleh pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Tugas awal kepala daerah Menyusun RPJMD untuk masa bakti lima tahun sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah daerah pasal (65) ayat (1) poin (c) menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD. Makna filosofisnya terdapat substansi yang mengikat dalam menuangkan RPJMD, merupakan segala yang terdapat dalam Visi-misi dan program kepala daerah terpilih hingga menjadi sebuah kebijakan dan aturan yang mengikat untuk kepentingan Masyarakat luas.

Sinkronisasi kebijakan yang sudah berjalan dengan Otak Kebijakan kepala daerah terpilih mesti berjalan dengan baik, adaptasi birokrasi dengan tipe kepemimpinan yang berubah pun mesti sigap, guna melayani kebijakan yang diinginkan kepala daerah dengan cepat.

Menurut RC Chandler dan JC Plano dalam buku Irfan Islamy (1992) mengatakan bahwa kebijakan public adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdaya-sumberdaya yang ada untuk memecahkan masalah public.

Perspektif kebijakan yang dibangun menjadi suatu solusi dari problematika yang ada, meski suatu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah menghasilkan dan membuat masyarakat yang terkena dampaknya (Kebijakan) menjadi lebih baik. Memperhatikan hak dan kewajiban masyarakat adalah suatu yang mafhum dari adanya suatu kebijakan, hal ini untuk mempertegas keputusan (decision) yang diambil oleh pengambil kebijakan.

 

Rencana pembangunan Daerah sebagaimana UU No 23 tahun 2014 dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.

Kebijakan Kepala Daerah

RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

RPJMD di jabarkan dalam kerangka Rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD) berdasarkan prioritas pembangunan daerah, yang di laksanakan dalam rencana kerja dan pendanaan jangka waktu satu Tahun.

Dalam melaksanakan tugas kepala daerah sebagaimana UU No 23 tahun 2014 Pasal 65 ayat 2 poin (c) berwenang mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;

Percepatan kegiatan Pembangunan dapat dilaksanakan oleh pengambil kebijakan sebagai bentuk akselerasi untuk memecahkan permasalahan di Tengah kebutuhan Masyarakat yang mendesak. Seperti Pendidikan gratis, mengatasi kondisi banjir, program mengatasi pengangguran atau gampang kerja, pemutihan pajak kendaraan, yang di beberapa daerah seperti Provinsi banten, jawa barat dan kota Tangerang sudah mulai pasang gigi tiga menuju gigi empat.

Akselerasi kebijakan inilah yang di butuhkan oleh Masyarakat, karena mendapatkan manfaat langsung yang di rasa oleh mereka. Keberanian kepala daerah dalam memimpin langsung nahkoda, memberikan kebermanfaatan atas kekuasaan yang di dapat untuk kepentingan Masyarakat bukan golongan.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.