Tiga Pria Diamankan Polsek Teluknaga saat Berusaha Mencuri Kabel di Proyek PIK 2, Kabupaten Tangerang

ILUSTRASI.

 

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Tiga individu yang diduga melakukan pencurian kabel di proyek Pasir Putih PIK 2, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota. Kejadian ini berawal ketika anggota keamanan kawasan PIK 2 mencurigai tiga orang yang dicurigai melakukan pencurian terhadap kabel proyek.

Bacaan Lainnya

Para pelaku, yang berinisial J alias A (20), ZA (25), dan DE (20), kemudian diamankan oleh polisi dan dibawa ke Polsek Teluknaga untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Teluknaga, AKP Anggie Agus Putra, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023, sekitar pukul 00:00 WIB di Distrik 28 Proyek Pasir Putih Area PIK 2.

“Awalnya, petugas keamanan (security) mencurigai adanya pencurian,” katanya, Rabu 13 September 2023.

Ketika petugas meminta klarifikasi, ketiga pelaku menunjukkan surat kuasa dan surat keterangan (PO) yang dikeluarkan oleh PT. MOT. Namun, karena kejadian terjadi di tengah malam dan petugas tetap curiga, mereka akhirnya menghubungi polisi Polsek Teluknaga.

“Petugas langsung mengamankan para pelaku, dan ternyata surat kuasa dan keterangan yang ditunjukkan oleh pelaku hanyalah trik untuk memuluskan aksi pencurian mereka,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya, 76 meter kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4x10mm, yang menjadi barang bukti, diamankan oleh polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara di atas 1 tahun,” tutup Anggie.

 

BACA JUGA   :

 

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.