Awalnya Lancar, Akhirnya Zonk! Penjual Sembako Ini Bikin Warga Banjar Wijaya Gigit Jari

Awalnya Lancar, Akhirnya Zonk! Penjual Sembako Ini Bikin Warga Banjar Wijaya Gigit Jari
ILUSTRASI : Awalnya Lancar, Akhirnya Zonk! Penjual Sembako Ini Bikin Warga Banjar Wijaya Gigit Jari

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Unit 1 Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial J, pelaku penipuan berkedok penjualan sembako murah yang merugikan sejumlah warga di Cluster Grassia, Banjar Wijaya, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Salah satu korban diketahui mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari enam orang warga yang mengaku menjadi korban penipuan pada Kamis, 27 Maret 2025, sekitar pukul 01.54 WIB.

Bacaan Lainnya

“Sebanyak 6 orang korban, PA, RW, VT, DS, SGS dan NC datang dengan membawa terduga pelaku J ini ke Mapolres. Namun, saat di kantor polisi antara ke-6 korban dan pelaku J memutuskan untuk menunda laporan. Dengan alasan akan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, pada Minggu, 20 April 2025.

Namun demikian, satu dari enam korban, berinisial NC, akhirnya memutuskan untuk melanjutkan proses hukum dan melaporkan secara resmi ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut terdaftar dalam LP/B/418/III/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Awalnya Lancar, Akhirnya Zonk! Penjual Sembako Ini Bikin Warga Banjar Wijaya Gigit Jari
Foto Terduga pelaku penipuan beras

“Selanjutnya, melalui serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara. Dengan meminta klarifikasi dari saksi-saksi dan korban serta diperkuat dengan sejumlah barang bukti, kami (Polisi) akhirnya menetapkan J sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

Kapolres menambahkan, penipuan bermula saat tersangka J menawarkan kerja sama kepada korban untuk menjadi pedagang sembako dengan iming-iming harga murah. Pada Desember 2024, korban memesan sembako berupa minyak goreng dan gula senilai Rp17.150.000, yang sempat terkirim dengan lancar.

Namun sejak Januari hingga Maret 2025, korban kembali memesan sembako dengan nilai mencapai Rp387.055.000, namun barang tidak pernah dikirimkan.

“Tersangka selalu beralasan saat diminta untuk mengirimkan sembako pesanan korban. Dia selalu bilang untuk sabar menunggu bahwa sembako akan segera dikirimkan. Dan ternyata sembako senilai ratusan juta rupiah itu tidak pernah dikirimkan hingga saat ini,” ungkap Zain.

Barang bukti yang dikumpulkan polisi antara lain rekaman percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, bukti transfer sejumlah uang ke rekening tersangka, serta transfer ke rekening suaminya, berinisial IDR.

“Kami juga telah memanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap IDR (suami tersangka) terkait dengan penerimaan transfer dari korban ke nomor rekeningnya,” ujar Kapolres.

Zain juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

“Atas perbuatannya, tersangka kami dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.