KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menemukan indikasi pelanggaran kampanye oleh calon legislatif (Caleg). Saat ini total sudah ada empat laporan pelanggaran yang telah tercatat.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh Caleg untuk DPRD Kota Tangerang di Dapil 1.
Pelanggaran kampanye yang dimaksud ialah adanya pembagian sembako oleh Caleg. Ia merinci, didalam paket ada minyak disertai stiker Caleg.
“Semalem terjadinya, hari ini kita masih penelusuran pemberkasan kita lihat, kita dalami dan kita panggil saksi-saksi,”terangnya.
Penelusuran Berbagai Pelanggaran
Lebih jauh Komarulloh merinci bahwa pihaknya saat ini tengah menelusuri dugaan pelanggaran, pertama pembagian sembako, kedua money politik.
“Untuk money politik itu ada uang di dalma amplop senilai lima puluh ribu, itu di Dapil 2,”katanya.
Pihaknya saat ini tengah memanggil Panwascam dan tengah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP). “Kalau sudah tahu kita informasi itum nanti akan kita pleno,”jelasnya.
Ia melanjutkan, dugaan pelanggaran kampanye itu dilakukan oleh masing-masing satu Caleg DPR RI, Caleg DPRD Kota Tangerang dan Caleg DPRD provinsi Banten.
“Untuk DPR RI di Dapil 2, untuk provinsi dugaan pelanggaran kampanye di rumah ibadah, hari ini ditindaklanjuti oleh Gakumdu,”imbuhnya.








