Gubernur Andra Soni Teken UMP Banten 2026, Kota Cilegon Masih Tertinggi

Gubernur Banten Andra Soni Beberkan Kriteria Calon Sekda: Harus Paham Masalah Daerah dan Berpengalaman
Gubernur Banten Andra Soni

SERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Penjabat Gubernur Banten, Andra Soni, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025, yang membawa angin segar bagi para pekerja dengan kenaikan sebesar 6,74 persen.

Dalam keputusan tersebut, UMP Banten yang sebelumnya berada di angka Rp 2.905.119 kini naik sebesar Rp 195.762, sehingga menjadi Rp 3.100.881.

Bacaan Lainnya

Kenaikan ini diikuti dengan penyesuaian Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di delapan wilayah provinsi Banten yang juga mengalami tren peningkatan signifikan.

​”Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha dan untuk kesejahteraan buruh,” ujar Andra Soni di hadapan awak media.

​Andra menjelaskan, besaran kenaikan tersebut merupakan hasil rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan dari pemerintah kabupaten/kota.

Ia menegaskan, selama proses pembahasan, pihaknya terus menjaga independensi Dewan Pengupahan dan tidak melakukan intervensi.

​”Sampai pada akhirnya ketika semua berkas lengkap, saya harus menandatangani Kepgub itu,” tegasnya.

Berdasarkan rincian data terbaru, Kota Cilegon masih mengukuhkan posisinya sebagai daerah dengan upah tertinggi di Banten. Wilayah industri ini mengalami kenaikan 6,67 persen dengan angka menembus Rp 5.469.922. Posisi kedua disusul oleh Kota Tangerang yang kini berada di angka Rp 5.399.405 setelah mengalami kenaikan 6,50 persen.

Sektor wilayah Tangerang Raya lainnya, seperti Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang, juga mencatatkan angka di atas Rp 5,2 juta, menjadikan kawasan penyangga ibu kota ini sebagai basis upah tertinggi di provinsi tersebut.

Sementara itu, wilayah selatan Banten seperti Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak mencatatkan kenaikan di kisaran 4 persen.

Meski berada di posisi terbawah dalam daftar, kedua wilayah ini tetap mengalami pertumbuhan upah untuk menjaga daya beli masyarakat di tahun mendatang.

Berikut adalah daftar lengkap rincian UMK di Provinsi Banten tahun 2026:
* Kota Cilegon: Rp 5.469.922 (Naik 6,67%)
* Kota Tangerang: Rp 5.399.405 (Naik 6,50%)
* Kota Tangerang Selatan: Rp 5.247.870 (Naik 5,50%)
* Kabupaten Tangerang: Rp 5.210.377 (Naik 6,31%)
* Kabupaten Serang: Rp 5.178.521 (Naik 6,61%)
* Kota Serang: Rp 4.665.927 (Naik 5,61%)
* Kabupaten Pandeglang: Rp 3.360.078 (Naik 4,79%)
* Kabupaten Lebak: Rp 3.330.010 (Naik 4,97%)

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.