Hampir 50% Total Kuota Jemaah Haji Indonesia Memenuhi Syarat Istitha’ah Kesehatan

Ribuan jemaah haji saat beribadah di tanah suci.Foto oleh Konevi:

JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID  –  Mulai 10 Januari 2024, pemerintah membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler. Sebelum melakukan pelunasan, jemaah diwajibkan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.

Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama, mengungkapkan bahwa hampir 50% dari total kuota Indonesia untuk jemaah haji reguler telah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Ada sebanyak 100.181 jemaah yang telah dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan setelah melalui pemeriksaan,” kata Anna Hasbie pada konferensi pers di Jakarta pada Minggu, 21 Januari 2024.

Menurut Anna, jumlah jemaah yang memenuhi syarat tersebut akan terus bertambah seiring berlangsungnya proses pemeriksaan kesehatan. Bagi jemaah yang telah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, mereka dapat segera melunasi Bipih. Tahap pertama pelunasan akan berlangsung hingga 12 Februari 2024.

Anna melaporkan bahwa 22.927 jemaah haji reguler telah melunasi biaya haji. Rinciannya melibatkan 22.161 orang dari kuota jemaah yang berhak lunas, 277 jemaah dengan kuota lanjut usia prioritas, dan 489 jemaah cadangan. Data Siskohat menunjukkan adanya tren kenaikan jumlah jemaah yang melakukan pelunasan, dengan angka mencapai 6.130 dan 8.064 jemaah dalam dua hari terakhir.

“Diperkirakan pelunasan pekan depan akan mengalami peningkatan signifikan, mengingat lebih dari 100 ribu jemaah telah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan,” tambah Anna.

Mekanisme Pelunasan

Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;

2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);

3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.