TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Memperingati Hari Guru Nasional 2025 dan HUT ke-80 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), PGRI Kota Tangerang menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan serta perlindungan hukum bagi para pendidik.
Ketua PGRI Kota Tangerang, Bagio Dulla Komari, menyampaikan komitmen pemerintah daerah sudah terlihat namun perlu terus ditingkatkan.
“Pemerintah Kota Tangerang akan terus meningkatkan kesejahteraan bagi guru. Untuk saat ini Kota Tangerang sudah lebih tinggi dibandingkan dengan kota/kabupaten di Provinsi Banten khususnya,” ujar Bagio dalam kegiatan di SDN 04 Sukasari, pada Selasa, 25 November 2025.
Selain kesejahteraan, peningkatan kapasitas dan kompetensi guru juga menjadi perhatian utama PGRI. Ia mengatakan, organisasi tersebut berperan aktif dalam mendorong peningkatan kualitas tenaga pendidik.
“Setiap guru wajib setiap minggunya mengembangkan kompetensi. Maka PGRI mengambil peran dengan menyelenggarakan program Kabar PGRI atau Kamis Belajar Bareng PGRI,” jelasnya.
BACA JUGA : Pameran dan Workshop Mitigasi Tsunami Tingkatkan Kapasitas Warga Pesisir Lebak Selatan
Program webinar tersebut dilaksanakan setiap hari Kamis pukul 14.00–16.00 WIB. Hingga pekan lalu, kegiatan tersebut telah memasuki episode ke-28.
“Semua guru bisa mengikuti webinar yang selalu kami selenggarakan. Mudah-mudahan bisa menjadi wadah guru-guru untuk meningkatkan kompetensinya,” tambahnya.
Pemerataan akses pembelajaran juga terus diupayakan melalui pemanfaatan teknologi. Bagi guru yang tidak dapat bergabung melalui Zoom, PGRI menyediakan kanal YouTube sebagai alternatif akses.
Menanggapi persoalan perlindungan hukum bagi guru yang masih menjadi keluhan di berbagai daerah, Bagio menegaskan bahwa PGRI terus memperjuangkannya di tingkat pusat.
BACA JUGA : 1000 Pelajar Deklarasi Anti Tawuran, Sachrudin: Fokus pada Prestasi
“PB PGRI sudah menyampaikan draft kepada DPR RI terkait Undang-Undang Perlindungan Guru. Guru itu tidak hanya transfer pengetahuan, tapi juga ingin merubah karakter siswa. Kadang guru ingin mendisiplinkan siswa, tapi seolah diterima berbeda oleh orang tua,” ungkapnya.
Ia berharap regulasi tersebut segera disahkan agar guru mendapatkan ruang perlindungan dalam menjalankan tugas kedisiplinan maupun pembinaan karakter siswa.
“Kalau Undang-Undang Perlindungan Guru itu sudah disahkan, kalau ada sesuatu yang dianggap melanggar oleh guru, bisa diproses oleh Dewan Kehormatan PGRI,” tutup Bagio.










