TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G jenis Tramadol. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta ratusan butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas jual beli obat keras di wilayah Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
“Berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas jual beli obat keras di sekitar samping Rumah Sakit Anissa, anggota langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi,” ujar Kompol Rabiin, pada Selasa, 16 Desember 2025.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial FU di pinggir jalan samping RS Anissa. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua lempeng obat keras jenis Tramadol yang disimpan di saku celana pelaku.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui obat tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Waink yang saat ini masih dalam pengembangan,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Kampung Bugel, Kecamatan Karawaci, sekitar pukul 22.00 WIB. Di lokasi ini, polisi kembali mengamankan dua pelaku lainnya berinisial RM dan H, serta menyita 12 lempeng Tramadol.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 145 butir Tramadol serta tiga unit telepon genggam. Seluruh pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Jatiuwung untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Rabiin.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku memperoleh obat keras tersebut dari wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang kemudian diedarkan kembali di wilayah Tangerang.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran obat keras daftar G yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungannya melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis dan bebas pulsa.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, serta mengajak seluruh elemen warga untuk aktif berperan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.









