BOGOR, LENSABANTEN.CO.ID – Perempuan muda berusia 23 tahun, Yudistiara, yang akrab disapa Tiara, meninggal dunia pada 11 Juni 2025 setelah diduga mengalami tekanan mental berat akibat hubungan toksik dan ancaman penyebaran video asusila oleh mantan kekasihnya, Abdul Azis alias Adul, pria berusia 24 tahun.
Tiara yang tinggal di Jalan Raya Kedunghalang, Kampung Pangkalan II, RT 001 / RW 002, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat 16158, telah dimakamkan dengan tenang.
Namun, proses hukum terhadap kasus yang menimpanya masih belum menemukan titik terang. Pihak keluarga terus memperjuangkan keadilan, sementara pelaku belum berhasil diamankan dan masih berstatus buron.
Awal Hubungan dan Ancaman Video Asusila
Ragita Rawi Leza, kakak sepupu korban, mengungkap bahwa hubungan antara Tiara dan Abdul Azis awalnya berjalan atas dasar suka sama suka. Namun, seiring waktu, hubungan itu berubah menjadi penuh tekanan dan kekerasan psikologis.
“Ketika Tiara ingin mengakhiri hubungan, Adul malah mengancam dengan video pribadi mereka yang dibuat di hotel. Tiara pernah minta video itu dihapus, tapi ternyata disimpan dan dijadikan alat ancaman,” ujar Ragita kepada Lensabanten.co.id melalu pesan WhatsApp pada Senin, 11 Agustus 2025.
Ancaman tersebut berkembang menjadi kontrol penuh atas kehidupan pribadi Tiara. Ia dipaksa melakukan video call saat mandi, bahkan saat berada di kamar mandi. Semua akun media sosial miliknya diambil alih dan dikendalikan oleh Abdul Azis.
“Tiara seperti dikurung dari jarak jauh. Semua gerak-geriknya dikendalikan. Bahkan untuk hal paling pribadi pun dia harus mengikuti kemauan Adul karena takut videonya disebar,” jelas Ragita.
Kerugian Finansial: Uang Modal Usaha Habis
Sebelum bekerja di rumah makan Saung Kuring, Tiara sempat bekerja di sebuah konter pulsa. Di sana, ia diberi kepercayaan oleh pemilik konter untuk mengelola usaha dengan modal sebesar Rp15 juta. Sistemnya, setiap bulan Tiara hanya perlu mengirimkan omset kepada pemilik dan mengambil gajinya sebesar Rp1,2 juta. Sisanya digunakan untuk perputaran usaha.
Namun, belakangan diketahui bahwa uang modal usaha tersebut habis dipinjam oleh Abdul Azis. Dugaan kuat, dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi yang tidak diketahui jelas. Hal ini membuat Tiara ketakutan karena tak mampu mempertanggungjawabkan kerugian tersebut kepada pemilik konter.
“Waktu ditanya ke mana uang itu, Tiara kaya orang bingung. Dia jawab gak tahu. Sampai saya maksa cek mutasi rekeningnya, dan ternyata dia menutupi semuanya karena uangnya ternyata dipakai Adul,” jelas kakak sepupu korban.
Dalam kondisi terdesak, keluarga berinisiatif menutup utang tersebut dengan cara meminjam uang melalui platform pinjaman daring Shopee Spinjam sebesar Rp15 juta. Cicilan bulanan yang harus dibayar mencapai Rp1,4 juta, dan kini dibagi tiga oleh pihak keluarga: oma (nenek), ibu kandung Tiara, dan Tiara sendiri, sebelum ia meninggal.
Pelaku Tidak Itikad Baik
Pada 2 Juli 2025, mediasi telah dilakukan antara Babinsa Kedunghalang, Ketua RT setempat, dan keluarga pelaku. Dalam mediasi itu, ibu sambung pelaku (Ibu Eneng) menyampaikan bahwa Abdul Azis berencana datang ke Bogor pada hari Senin untuk menemui keluarga korban.
Namun kenyataannya, hingga saat ini, pelaku tidak menunjukkan itikad baik. Tidak ada kabar, tidak ada kejelasan, bahkan tidak ada satu pun perwakilan dari pihak pelaku yang datang ke rumah korban.
“Hasil mediasi katanya pelaku mau datang dan minta keringanan untuk mencicil pembayaran. Tapi sampai sekarang enggak ada kabar apa pun. Sama sekali enggak ada yang datang,” tambah Ragita.
Puncak Tekanan dan Kesehatan Mental Menurun
Tiara sempat mencoba melarikan diri dari tekanan. Ia mengganti nomor ponsel, berhenti aktif di media sosial, dan mencoba bangkit. Namun setelah video pribadinya tersebar luas di media sosial, kondisi mentalnya semakin menurun.
Berdasarkan catatan medis, ia mengalami bipolar disorder, gangguan kecemasan, serta serangan panik, hingga akhirnya diduga meninggal akibat overdosis obat yang dikonsumsinya di luar dosis yang ditentukan.
“Terakhir kontrol ke dokter tanggal 26 Juni. Tapi saat dia meninggal tanggal 11, sisa obatnya cuma lima butir. Sebelumnya dia juga pernah overdosis sembilan butir dan sempat saya bawa ke rumah sakit,” kata Ragita.
Dalam salah satu chat dengan temannya, Tiara menulis: “Padahal udah OD, tapi gue belum mati juga ya.” Kalimat itu menggambarkan beban psikologis berat yang dipikulnya.
Upaya Hukum
Pihak keluarga telah melapor ke Polresta Bogor Kota. Namun laporan belum difinalisasi karena pihak kepolisian masih menunggu bukti tambahan, termasuk akun Twitter penyebar video yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Jika Abdul Azis terbukti melakukan tindakan sebagaimana yang dilaporkan keluarga, maka perbuatannya berpotensi melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kedua undang-undang tersebut secara tegas melarang pembuatan, penyimpanan, dan penyebaran konten bermuatan pornografi, serta penggunaan media elektronik untuk mengancam atau menyebarluaskan konten tanpa persetujuan.
Hingga berita ini diturunkan, Adul masih belum ditemukan. Keluarga korban berharap aparat penegak hukum segera bertindak dan memberikan keadilan atas kematian tragis yang menimpa Yudistiara.
Penulis : Doni Ambarita
Editor : Eky









