TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengeluarkan ultimatum tegas kepada PT Grand Nirwana Indah (GNI). Mereka mendesak perusahaan pengembang tersebut segera membuka akses Jalan Dulloh di Kedaung, Neglasari, yang telah ditutup sejak awal November.
Ultimatum ini dikeluarkan pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis, 27 November 2025. Ketua Komisi 1 DPRD, Junadi, memastikan bahwa penutupan jalan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Baik, barusan kita melaksanakan rapat dengar pendapat dengan PT Grand Nirwana Indah (GNI). Beliau menyampaikan bahwa sampai saat ini belum bisa membuka,” ujar Junadi.
Menanggapi keluhan dari Forum Suara Rakyat Kota Tangerang, DPRD meminta jalan dibuka kembali. Pembukaan ini bersifat sementara sambil menunggu penggantian jalan yang baru.
“Artinya kami minta tadi dari DPRD untuk dibuka sementara, sambil menunggu pengganti jalannya,” ungkap dia.
Penutupan jalan Dulloh dipicu oleh sengketa lahan yang dimenangkan oleh PT GNI dan sudah memiliki surat eksekusi. Namun, Komisi 1 menekankan bahwa prosedur yang benar adalah menyediakan jalan pengganti sebelum penutupan dilakukan.
“Nah, seharusnya sebelum ditutup itu otomatis diganti jalannya dulu. Diganti perjalanannya dulu, setelah itu baru ditutup, kan begitu. Nah, inilah ada kesalahpahaman mungkin tidak mengertinya pengembang ini. Apa yang menjadi kemauan masyarakat harus diturutin dulu, supaya tidak menjadi gaduh,” tegas dia.
DPRD memberi waktu kepada perwakilan PT GNI untuk menyampaikan kepada direksi agar jalan dibuka hari ini. Jika perusahaan membandel dan tidak segera membuka akses, Komisi 1 akan memanggil direksi pada hari Selasa, 2 Desember 2025.
“Tadi kita berikan waktu ya, saya sampaikan kepada Mbak Ihsan untuk sampaikan ke direksi bahwa untuk hari ini dibuka. Kalau bandel, berarti nanti bisa rencana hari Selasa kita undang direksinya supaya hadir di sini,” tuturnya.
Junadi mengancam akan mengambil langkah lebih lanjut jika direksi PT GNI tidak hadir dalam panggilan berikutnya. DPRD siap melakukan pemanggilan paksa setelah tiga kali mangkir sesuai aturan yang berlaku.
“Kita undang lagi tiga kali. Tadi sampaikan ke Kasat Intel bahwa kalau tiga kali tidak hadir, kita akan panggil paksa berdasarkan aturan yang berlaku di DPRD Kota Tangerang,” tutupnya.










